Pentingnya Berwakaf

Suatu Hari Umar bin Khothob curhat kepada Rasulullah mengenai tanah milikinya di Khoibar. Lalu Rasulullah berpesan kepada Umar untuk mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan orang banyak dengan syarat tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Dari peristiwa ini kemudian diabadikan ajaran berwakaf dengan tanah dan bangunan bahkan saat ini di Indonesia telah berkembang tradisi mewakafkan harta dalam bentuk uang, logam mulia, dan Surat berharga yang kebolehanya diatur melalui UU No 41 Tahun 2004 Tentang wakaf Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif), dan bukan pula hak milik nadzir/lembaga pengelola wakaf tapi menjadi hak milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf tidak hanya berfungsi ubudiyah tapi juga berfungsi sosial. Ia adalah sebagai salah satu pernyataan iman yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Oleh karenanya, wakaf adalah salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablumminallah dan habluminannas. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang berwakaf) di hari kemudian. Ia adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan. Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh “.Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah Saw : (sedekah jariyah) dengan wakaf.

Dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang amat bernilai dalam pembagunan sosial yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan. Kenyataan telah membuktikan bahwa di mayoritas Negara Islam termasuk Indonesia, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Dilihat dari sisi asset, sebagaimana diungkap oleh John L. Esposito, 33% lahan di Tunisia merupakan tanah wakaf (Pertengahan abad ke-19), 50% lahan di Aljazair merupakan tanah wakaf (pertengahan abad ke-19), 30% lahan yang dapat ditanami di Iran merupakan tanah wakaf (tahun 1930), dan 12,5% lahan pertanian di Mesir merupakan tanah wakaf (tahun 1949). Dilihat dari sisi manfaaat, dari dana wakaf banyak fakir miskin yang disantuni, lembaga-lembaga sosial tumbuh berkembang, rumah-rumah ibadah didirikan, sekolah-sekolah dan rumah sakit serta panti asuhan dibangun.

Sebagai sebuah tradisi, wakaf (charitable endowments) telah dikenal serta di praktekkan masyarakat dunia semenjak zaman Romawi kuno, sebelum datangnya Islam. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba didekat Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622. Para sahabat besar seperti Umar ra, Abu bakar ra, Usman ra, Ali ra, dan diikuti para sahabat lainnya juga telah melakukan wakaf.

Kalau Rosulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan banyak lagi sahabat dan saudara kita lainnya telah berani mewakafkan seluruh atau sebagian dari harta yang dimilikinya untuk orang yang paling dicintainya yaitu Allah. Maka yang muncul dalam benak pikiran kita saat ini adalah sudahkan kita berwakaf atau seberapa besar kita telah berwakaf untuk agama Islam yang kita yakini ini dan tentunya seberapa besar kecintaan seseorang terhadap suatu ajaran akan tampak dan dapat diukur dengan seberapa besar dia berani berwakaf. Selamat berwakaf dibulan Romadhan bulan dilipatgandakannya pahala. Semoga kita berhasil. Wa Allah A’lam

*) Staf Pengajar Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan sekarang sedang menyelesaikan disertasi tentang Wakaf Produktif pada Program PascaSarjana (S3) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
shareSeriale

Pos ini dipublikasikan di wakaf dan tag , , , , , , , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar